Halo Sobat Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, taukah kamu tentang SIPPN?
Yups… Mungkin sebagian dari kita belum begitu familiar dengan SIPPN.
Oke, kita kupas sedikit tentang SIPPN ya.
Untuk Sobat Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem ketahui, SIPPN adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. SIPPN ini sudah memiliki dasar yang kuat lho, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. SIPPN dibangun sebagai media layanan informasi publik satu pintu berbasis website dan memiliki informasi yang up to date. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) senantiasa terus mendorong agar seluruh instansi pemerintah secara aktif melakukan pengisian dan pembaruan terhadap data layanan yang terintegrasi dalam SIPPN.
Saat ini berdasarkan data dari KemenPANRB, SIPPN telah terhubung dengan 30 kementerian, 47 lembaga, 8 BUMN, 34 provinsi, 348 kabupaten, dan 94 kota. Hal ini menunjukkan bahwa belum seluruh kementerian dan lembaga menggunakan SIPPN dalam memberikan informasi pelayanan publiknya. Dan taukah Sobat Dinas Kesehatan? Pemerintah Kabupaten Karangasem merupakan salah satu pemerintah daerah yang telah terhubung dengan SIPPN. Keren kan?
Disamping itu, data juga menunjukkan bahwa SIPPN telah dikunjungi lebih dari 24 juta pengunjung. Jumlah yang cukup besar kan? Namun, jumlah kunjungan ini masih berpotensi untuk ditingkatkan, sehingga tetap diperlukan upaya sosialisasi yang simultan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
So, bagi Sobat Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem yang ingin mengetahui dan mendapat informasi tentang jenis layanan serta standar pelayanan, termasuk persyaratan-persyaratan yang diperlukan ketika mengurus surat-surat administratif yang diberikan oleh unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, bisa log in ke dalam SIPPN ya.
Yuk-e Sobat Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, segera gasss manfaatkan SIPPN untuk mendapat pelayanan yang efektif dan efisien.